1.
Dasar – dasar Hukum Islam :
1.
Tidak memberatkan dan tidak banyaknya beban
2.
Sifat berangsur – angsur dalam penentuan hukum
3.
Sejalan dengan kebaikan orang banyak
4.
Berdasar pada persamaan dan keadilan
2.
Syarat – syarat diterimanya ibadah
1.
Iman
2.
Didasari niat yang ikhlas
3.
Dilaksanakan sesuai petunjuk al – Qur’an dan Hadist
3.
Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip ekonomi Islam yang
diterapkan oleh Rasulullah!
1.
Kekuasaan tertinggi adalah Allah dan Allah adalah pemilik
absolut atas semua yang ada.
2.
Manusia merupakan khalifah Allah di bumi tapi bukan pemilik
yang sebenarnya.
3.
Semua yang dimiliki & didapat manusia adalah karena seizin
Allah, oleh karena itu saudara – saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas
sebagian kekayaannya.
4.
Kekayaan tidak boleh ditumpuk atau ditimbun.
5.
Kekayaan harus berputar
6.
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk harus dihilangkan.
7.
Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dalam perekonomian,
hal tersebut dapat menghapus konflik antar golongan.
8.
Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi
semua individu termasuk masyarakat miskin.
4.
Sebutkan dan jelaskan macam – macam Hukum Nikah dalam Islam!
1.
Sunnah : Bagi mereka yang masih bisa menahan untuk tidak
berbuat zina.
2.
Wajib : Bagi mereka yang jika tidak menikah akan
terjerumus kepada perzinaan.
3.
Haram : bila seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir
maupun batin pada istrinya.
4.
Makruh : bila orang tersebut syahwatnya lemah dan tidak
mampu memberikan nafkah pada istrinya.
5.
Mubah : hukum asal nikah.
5.
TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
1. Kerukunan intern
umat beragama, yaitu sesama penganut penganut agama yang sama
2. Kerukunan antar umat
beragama, yaitu kerukunan dalam beragama melibatkan semua jenis pemeluk agama.
3. Kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah, yaitu semua pemeluk agama harus loyal dan mendukung
program -program pemerintah dalam menata kehidupan kehidupan kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bertanah air dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar